Jakarta, KOMPAS.com - Penyaluran dana bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus berlangsung. Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM akan menerima SMS notifikasi dari bank penyalur. Selanjutnya, bisa melakukan pencairan dananya. Bagaimana cara pencairan dana BLT UMKM? Simak dalam infografik berikut ini.