Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Kompas.com - 23/10/2020, 14:43 WIB
Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda KOMPAS.com/KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. Informasi selengkapnya soal aturan kelengkapan yang harus dipenuhi pada sepeda dan larangan bagi pesepeda tersebut dapat disimak di infografik berikut!

Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di Kuis Hoaks/Fakta. *S&K berlaku
Ikut
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau