Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda
Akbar Bhayu Tamtomo
Kompas.com - 23/10/2020, 14:43 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Peraturan yang diteken pada 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Informasi selengkapnya soal aturan kelengkapan yang harus dipenuhi pada sepeda dan larangan bagi pesepeda tersebut dapat disimak di infografik berikut!